banner 970x250

2,1 Juta Pekerja/ Buruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jabar Dapat BSU

Kota Bandung, Brilianews.com – Sebanyak 2,1 juta pekerja/ buruh di Jawa Barat, mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah.

Bantua tersebut diberikan kepada pekerja/ buruh dengan upah di bawah 3,5 juta rupiah per bulan dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Suwilwan Rachmat mengatakan, bantuan dari dana APBN ini untuk menjaga daya beli pekerja di tengah harga-harga yang terus naik.

Suwilwan mengatakan, sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan dan aktif sampai dengan bulan Juli ini mendapat BSU sebesar Rp 600.000 per orang.

“Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan mensupport data pekerja, sehingga Kementerian Tenaga Kerja dalam menyalurkan ini datanya sudah terfilter, tersaring sesuai persyaratan,” ucap Suwilwan Rachmat pada acara Japri di Gedung Sate Bandung, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga  Sekda Kota Bandung : Gratifikasi Bisa Seret ASN ke Ranah Hukum

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ir. Rachmat Taufik Garsadi, BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan dan pekerja/ buruh yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang memenuhi syarat dari sisi upah, tapi tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak mendapat BSU.

“Harapannya, kedepan seluruh perusahaan pemberi kerja dan pekerja/ buruh, menjadi peserta program BPJS-Ketenagakerjaan ,” ucapnya.

Taufik Garsadi mengakui masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja/ buruhnya menjadi peserta program BPJS-Ketenagakerjaan

Pihaknya, kata dia dihadapkan pada keterbatasan petugas pengawas, untuk mendorong perusahaan masuk dalam program BPJS-K minimal dalam 3 program yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun.

“Kami hanya memiliki 165 petugas pengawas, baru bisa mengawasi sekitar 20% dari 200 ribu lebih perusahaan se Jabar,” ungkapnya.

Baca Juga  Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Pemprov Jabar, Positif COVID-19

Terkait bantuan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Taufik, diberikan melalui bantuan sosial lainnya seperti program PKH dsb.

Taufik menambahkan, untuk pekerja bukan penerima upah ini, Pemprov Jabar telah mendaftarkan 150 ribu pekerja seperti guru mengaji, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahkan Pemprov Jabar sedang merancang Raperda jaminan sosial buruh dan tenaga kerja informal lainnya, sehingga seluruhnya tercover BPJS. Jadi jaminan sosialnya bisa terjaga,” pungkasnya. (Adi)