banner 970x250

FPKS DPRD Jabar Pertanyakan Penolakan Raperda PKR Kota Depok, Gubernur : Kewenangan Pusat

Kota Bandung, Brilianews.com – Fraksi Partai Keadilan Sosial (FPKS) DPRD provinsi Jawa Barat, mempertanyakan penolakan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang diusulkan oleh Pemkot Depok.

Pertanyaan itu disampaikan Fraksi PKS dalam Pemandangan umum Fraksi atas RAPBD Provinsi Jabar Tahun 2023.

Ketua Fraksi PKS H. Haru Suandharu menyatakan, guna mewujudkan Jabar juara lahir batin perlu ada penguatan program keagamaan.

Bahkan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jabar, saat ini sudah ada, seperti One Produk One Pesantren (OPOP), satu desa satu Hapidz, Kredit Masyarakat Sejahtera, Dakwah Digital dan Englis For Ulama.

Baca Juga  Pemkot Bandung Berharap Pengrajin Tahu Tempe Tetap Berproduksi

Demikian pula tataran regulasi untuk mendukung program keagamaan, saat ini sudah diterbitkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

“Dengan kondisi faktual tersebut, kami mempertanyakan alasan penolakan atas Raperda tentang PKR,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pengaturan mengenai keagamaan merupakan kewenangan pusat.

“Sebagaimana pengaturan dalam Raperda tersebut yang menormakan kehidupan beragama di daerah, merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” jelas Ridwan Kamil pada rapat paripurna DPRD Jabar baru-baru ini.

Baca Juga  Bey Machmudin Pastikan UMKM Dapat Stand di Stasiun Kereta Cepat Whoosh

Ridwan Kamil menambahkan, Pemprov Jabar bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah kota Depok, telah melakukan klarifikasi bersama.

“Untuk itu akan ditindaklanjuti dengan pengkajian kembali norma Raperda, agar lebih bersifat fasilitasif,” ucapnya. (Adi)