banner 970x250

Keponya Anak Muda Terhadap Informasi Publik Dilindungi Undang-Undang

Bandung, BriliaNews.com – Banyak anak muda yang haus akan informasi atau istilah gaulnya kepo terhadap informasi publik, namun mereka tidak mengetahui bahwa hal itu dilindungi Undang-Undang.

“Kepo di dalam undang-undang kita itu sebenarnya dilindungi, sejauh dia sesuai prosedur keterbukaan informasi publik. Keponya juga dilindungi sebagai hak informasi, ” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha kepada wartawan disela diskusi keterbukaan informasi publik, di Bandung, Rabu (26/10/2022).

Arya menyebut “Sahabat Kepo” bisa meminta informasi publik kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dapat dijadikan landasan formal dalam meminta informasi.

Bila tidak dijawab dalam jangka waktu tertentu, kata dia bisa menjadi sengketa informasi. Sengketa informasi itu yang nantinya diselesaikan di Komisi Informasi.

Walau begitu, Arya menyayangkan masih minimnya pengetahuan tentang UU No. 14 Tahun 2008.

Menurutnya, anak muda adalah salah satu segmen yang paling tidak tahu tentang undang-undang ini.

Baca Juga  TNI Garda Terdepan Jaga Keamanan Pemilu

“Ya memang kesalahan kita juga atau kesalah kami di komisi informasi terutama komisi informasi pusat, belum terlalu perhatian dengan segmen pemuda untuk tahu undang-undang ini,” tutur Arya.

“Dengan hadirnya kami di periode baru ini yang memiliki generasi muda sebagai komisionernya, kami akan memberikan perhatian juga ke segmen pemuda,” sambung Arya.

Menurutnya, salah satu hal yang akan ia lakukan ialah dengan mengadakan pertemuan reguler dengan anak muda dan aktivis di tempat-tempat informal.

“Saya tadi ajak kawan-kawan untuk menjadikan pertemuan semacam ini sebagai pertemuan yang reguler, tularkan juga ke aktivis yang lain. Bahkan saya mengusulkan ada istilah Sahabat Kepo, biar aktivis itu basis geraknya dilandasi oleh hak informasi yang legal, formal, wajar,” ujar Arya.

Arya menambahkan, aktivis mempunyai daya kritis, sering menganalisa dan mengkritisi.

Untuk itu, para aktivis diharapkan menggunakan hak informasinya bahkan mengembangkannya dengan jalur legal formal wajar, yang sudah dilindungi UU No. 14 Tahun 2008.

“Undang-undang ini sahabatnya media, sahabatnya pewarta, sahabatnya anak muda, sahabatnya aktivis,” tegas Arya.

Baca Juga  Wapres : Penerbitan Perpu Tentamg Ciptakerja Untuk Isi Kekosongan Regulasi

Pada kesempatan itu Arya juga memuji komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap keterbukaan informasi publik.

“Kita hari ini juga dengan pemprov Jabar sangat berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik. Pemprov Jabar kan kemarin indeks keterbukaan informasi publiknya nomor 1. Kemudian dalam hal kehumasan runner up,” ujar Arya.

Walau begitu Arya mengingatkan, komitmen tersebut harus bertahan dan terus dievaluasi.

“Tapi yang harus kita ingat semua sekarang juga sedang dipantau melalui monitoring dan evaluasi, yang dilakukan Komisi Informasi pusat apakah pemprov jabar itu bisa bertahan di kategori informatifnya,” tutup Arya. (Adi/ Afr)