banner 970x250

Sekda Kota Bandung : Gratifikasi Bisa Seret ASN ke Ranah Hukum

Bandung, Brilianews.com – Seluruh Aparatur Sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot), diingatkan untuk mewaspadai celah gratifikasi. Pasalnya, gratifikasi dapat menyeret ASN ke ranah hukum.

“Gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber dari conflict of interest (konflik kepentingan).
Kita sudah ada perwal tetang pengelolaan gratifikasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dalam acara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi, bisa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK, untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Penyederhanaan Birokrasi : 864 PNS Pemprov. Jabar Dilantik Dalam Jabatan Fungsional

“Kalau sudah berbicara evaluasi MCP itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD. Ini menjadi salah satu PR besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasinya yang belum berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.

Ema memaparkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam conflict of interest. Salah satunya memperhatikan aspek kepastian hukum.

“Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar,” tuturnya.

Lalu, kata Ema, aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan.

Baca Juga  Kembar Siam Hasan Hussein asal Subang Jalani Operasi Pemisahan di RSHS

Kemudian, memperhatikan kepentingan umum. Para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek ‘BerAKHLAK itu yang harusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN,” papar Ema. (Adi)