banner 970x250

511 Ribu Pelaku UMKM di Jabar Telah Memiliki NIB

Kota Bandung, Brilianews.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, secara simbolis menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 1.000 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan, di Sport Jabar Arcamanik Kota Bandung, Selasa (25/11/2022).

Gebyar Pemberian NIB kepada Pelaku Usaha UMK Perseorangan tersebut, juga dilaksanakan serentak di 24 kabupaten/ kota se Jawa Barat, dengan total 2.248 UMK.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat Noneng Komara Nengsih mengatakan, pemberian izin usaha berupa NIB sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peratutan Pemerintah no.6 tahun 2021 tentang perijinan perusahaan di daerah dan PP 7 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

Nonemg Komara mengungkapkan jumlah UMKM di Jawa Barat, sekitar 7,5 juta pelaku usaha, 3 juta diantaranya bergerak di sektor pertanian dan sisanya 4,5 juta diluar pertanian.

Menurutnya, dari 7,5 juta UMKM tersebut sampai November 2022, baru 511 ribu yang telah memiliki NIB. Namun pihaknya terus berupaya memberikan pendampingan kepada pelaku usaha UMK, untuk mendapatkan NIB.

Baca Juga  Libur Nataru, Kota Bandung Siapkan 20 Pos Pengamanan

Melalui Gebyar NIB ini, kata Neneng, selain mengajak para pengusaha UMKM untuk memiliki NIB, DPMPTSP juga menyosialisasikan sistem perizinan yang baru.

“Saat ini UMKM dengan resiko rendah tidak perlu izin, cukup daftar ke Online Single Submission (OSS),
nantinya keluarlah NIB. Dan tidak sulit juga hanya 10 menit sudah bisa memperoleh NIB. Dengan NIB ini secara resmi bapak ibu memperoleh legalitas, dalam berusaha, ” ucapnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, fenomena yang ada di Jabar saat ini adalah banyaknya perusahaan di Jawa Barat yang sistemnya franchise atau waralaba, bahkan minimarket sudah sampai ke desa-desa.

Namun demikian, pemerintah akan lebih mengutamakan UMKM dibandingkan waralaba tersebut.

“Pemerintah bukannya tidak setuju adanya waralaba hingga ke desa. Kita semua memiliki hak untuk berusaha. Tetapi wajar kalau pemerintah ingin melindungi UMKM, makanya ada beberapa kemudahan termasuk juga risalah dari pemerintah pusat baik dalam perpajakan, dalam legalitas, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB),” tuturnya.

Baca Juga  Hari Jadi ke - 78 Jabar, Momen Resmi Terakhir Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum

Uu mengatakan dengan memiliki NIB, ada beberapa keuntungan.

“Pertama jelas tercatat, kedua bisa akses ke yang lain, ketiga permodalan yang begitu mudah, dll,” tutur Uu.

Uu berharap para bupati dan walikota ikut turut serta mengikuti arahan provinsi, untuk peduli terhadap UMKM baik melahirkan maupun menguatkan UMKM, dengan cara melakukan penyuluhan, bimbingan, dan juga memberikan pendidikan.

“Alasannya para pengusaha UMKM rata-rata berbeda dengan perusahaan-perusahaan besar, mereka tidak memahami tentang perbankan dan juga teknis-teknis yang lain. Maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pencerahan pada mereka,” pungkasnya.
(Afr/ Adi)