banner 970x250

KAI Minta Eksekusi Aset Jl. Elang Ditunda Hingga Ada Putusan PK

Bandung, BriliaNews.com – PT KAI (Persero) secara resmi mengajukan permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT. Bdg jo. 65/Pdt.G/PN. Bdg, terkait eksekusi aset KAI di Jl. Elang, Kel. Garuda, Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan VP Public Relations PT. KAI Joni Martinus pada konferensi pers di SMA YWKA Bandung, Jum’at (4/11/2022).

Permohonan penundaan eksekusi sendiri, disampaikan Kuasa Hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Joni menambahkan, selain permohonan penundaan eksekusi, PT. KAI juga akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum, untuk menjaga aset negara yang dilelola PT. KAI.

“Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI. KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan, sebagaimana bukti kepemilikan sah yang dimiliki perusahaan,” ucap Joni.

Joni menjelaskan, aset KAI yang berlokasi di Jl. Elang tersebut, bermula dari tukar guling atau ruislag antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung tahun 1951.

“Hal tersebut dibuktikan antara lain dengan adanya dokumen Surat Keputusan DPRD Sementara Kota Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keputusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI,” tutur Joni.

Baca Juga  Walikota Bandung Minta Warga Jangan Sebarkan Gambar dan Berita Hoaks Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar

Joni menambahkan sejak tahun 1951 aset tersebut dikuasai dan dikelola oleh KAI dan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai pada 1988.

“Tiba-tiba di tahun 2020, atau 69 tahun kemudian, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari aset tersebut dan ingin merebutnya dari KAI,” ujar Joni.

Pada kesempatan yg sama, Ketua Yayasan Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) Sri Astuti mengatakan, pihaknya sangat keberatan atas rencana eksekusi ini.

Sri mengatakan pada lahan seluas 76.093m2, terdapat 185 rumah perusahaan dan 4 mess dinas yang saat ini digunakan oleh 88 orang pensiunan, 51 janda atau duda pensiunan, serta 8 masyarakat umum.

Selain itu, tambah Sri terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang, yaitu PAUD, TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda dan juga TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah YWKA, dimana bangunan YWKA sendiri telah berdiri dari tahun 1960.

Baca Juga  Solve Education Bersama Pemkot Semarang Beri Penghargaan bagi Guru Bahasa Inggris Teladan Melek Teknologi 2022

Total siswa yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah ini sebanyak 60 siswa PAUD dan TPA, 38 siswa TK, 435 siswa SD, 147 siswa SMP, dan 316 siswa SMA.

Sementara jumlah guru dan tenaga pengajar di seluruh sekolah tersebut mencapai 120 orang.

“Kami merasa sangat keberatan dengan adanya rencana eksekusi lahan ini. Hal yang sama juga dirasakan oleh para siswa dan orang tua, karena rencana eksekusi dapat mengganggu proses proses belajar mengajar,” katanya.

“Dengan dinamika yang berkembang saat ini, kami berharap kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung, menunda eksekusi hingga adanyan putusan PK dari Mahkamah Agung. Apalagi saat ini ada proses PK dan proses belajar mengajar di YWKA, masih berlangsung,” imbuhnya. (Adi)