banner 970x250

Masuk Jabar, Hewan Ternak Wajib Dilengkapi SKKH

Kab. Pangandaran, Brilianews.com – Pemda provinsi Jawa Barat meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak antar daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Bahkan Pemprov Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran, tentang Standar Operasional Prosedur Lalu Lintas Hewan Ternak.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) PMK Jabar Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mengelola lalu lintas dan kedatangan hewan ternak dari daerah lain, sebagai upaya mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Mitigasi kita begitu, yang pertama, hewan yang dilalulintaskan harus sehat. Itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab,” katanya di Pangandaran, belum lama ini.

Baca Juga  1.199 Mantan Siswa Dikmata T.A. 2024 Resmi Jadi Prajurit TNI AD, Pesan Pangdam III/Slw : Jadilah Prajurit yang Luar Biasa

“Artinya, hewan yang dilalulintaskan sudah melalui pemeriksaan sebelum mengeluarkan SKKH ataupun sebelum melalui yang namanya analisa risiko,” imbuhnya.

Seiawan memgungkapkan, penularan virus PMK sangat cepat. Dalam jarak 20-30 meter, hampir kemungkinan sudah terpapar. Jadi sangat berisiko untuk melalulintaskan ternak, yang jaraknya berdekatan dengan lokasi ternak yang sudah terpapar PMK.

Selain itu, kata Setiawan pengecekan lalu lintas hewan ternak di perbatasan juga diperketat. Petugas yang berada di check point tersebut nantinya akan melihat kondisi hewan ternak. Jika ada hewan ternak yang bergejala, maka akan ditolak untuk masuk ke Jabar.

“Perjalanan itu merupakan salah satu faktor stres buat hewan. Ketika hewan stres, kalau ada penyakit, itu akan terekspos. Hewan akan menunjukkan gejala klinis, sehingga ketika melewati pintu perbatasan itu bisa kita ketahui,” ucapnya.

Baca Juga  Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Beroperasi, Ciroyom dan Gedebage Selatan Segera Dibenahi

“Ketika ada yang terlewatkan, maka hewan ternak harus lebih dulu diisolasi selama masa inkubasi atau sekitar 1-14 hari. Jika ada gejala, hewan ternak tersebut akan mendapatkan penanganan,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Pemda kabupaten/kota memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak. (Afr)