banner 970x250

Mulai 12 November 2022, Satgas Penanganan PMK Relaksasi Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Bandung, Brilianews.com – Guna menstabilisasi suplai ternak dan produk hewan rentan PMK serta memulihkan kondisi ekonomi, relaksasi lalu lintas khususnya hewan rentan PMK menjadi penting untuk dilakukan.

Rencana relaksasi aturan lalu lintas hewan rentan PMK tersebut, dilakukan dengan berbasiskan status vaksinasi dari hewan yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

“Aturan tetsebut berlaku mulai 12 November 2022,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Nasional Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulisnya, pekan ini.

Wiku menerangkan beberapa bentuk relaksasi yang diatur dalam Surat Edaran tersebut, antara lain diizinkan untuk melalulintaskan hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antar provinsi dengan persyaratan hewan minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan.

Baca Juga  Catatan Atas Perubahan Apbd Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2024

“Hewan tersebut tidak hanya untuk tujuan dipotong melainkan juga untuk tujuan yang lebih luas, yaitu untuk tujuan perdagangan,” katanya.

Menurut Wiku lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan perdagangan antar kabupaten/kota zona merah di dalam satu provinsi, juga dapat dilakukan dengan syarat hewan yang akan dilalulintaskan hanyalah hewan yang telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama.

Surat Edaran ini kata dia juga mengatur lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota di dalam satu provinsi dengan mensyaratkan hewan yang akan dilalulintaskan hanyalah hewan rentan PMK yang telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua.

Namun demikian, menurut Wiku, larangan melalulintaskan baik hewan maupun produk hewan segar rentan PMK yang berasal dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan putih; dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih; dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau tetap berlaku.

Baca Juga  Pemdaprov Jabar Luncurkan Geber Si Jumo dan Jamillah di Majelengka

“Ditetapkannya aturan lalu lintas hewan rentan PMK dengan berbasiskan status vaksinasi hewan, diharapkan dapat meningkatkan laju vaksinasi PMK secara nasional, sehingga target pembentukan herd immunity pada populasi hewan rentan PMK dapat tercapai,” katanya.

“ Oleh karena itu, saya menghimbau kepada pemerintah untuk dapat menggencarkan upaya vaksinasi ke ternak rentan PMK dan kepada para peternak agar dapat kooperatif saat ternaknya akan divaksin. Kami dapat sampaikan bahwa vaksin PMK aman sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir,” pungkas Wiku. (Afr)