banner 970x250

Pemerintah Ajak Swasta Untuk Vaksinasi PMK Mandiri

Bandung, Brilianews.com – Untuk mempercepat vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, diperlukan keterlibatan peternak dan swasta dalam melakukan vaksinasi mandiri.

“Peternak jangan menunggu vaksinasi PMK dari pemerintah, tapi diharapkan melakukan vaksinasi secara mandiri dengan tetap melaporkan ke satgas daerah setempat,” kata Ketua Satgas Penanganan penyakit PMK Suharyanto baru-baru ini.

Adapun bagi peternak yang telah melakukan pemotongan bersyarat sebelum diberlakukannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, dapat melaporkan kembali sesuai persyaratan yang berlaku.

Baca Juga  DPRD Jabar Setujui Usulan Kab. Subang Utara Jadi Calon Daerah Otonomi Baru

Dengan demikian, para peternak tetap mendapatkan hak penggantian kompensasi atas hewan ternak yang mati terpapar PMK dan sudah dipotong.

“Segera dilaporkan sehingga peternak yang sudah melakukan pemotongan bersyarat, mendapatkan hak penggantian dana kompensasi,” ujarnya.

Selain itu, testing juga harus aktif untuk dilakukan.

“Jika semua ini bisa dioptimalkan, PMK dapat segera selesai, nol kasus bisa terwujud,” pungkasnya. (Afr)