banner 970x250

Satgas PMK Longgarkan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK, Ini Syaratnya

Bandung, Brilianews.com- Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melonggarkan aturan lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kini, hewan rentan PMK bisa dilalulintaskan antarkota/kabupaten/provinsi zona merah dengan syarat tertentu.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Nasional Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, relaksasi aturan dilakukan untuk stabilisasi suplai ternak dan produk hewan ternak rentan PMK. Diantaranya, sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Saat ini kata Wiku, tren kasus aktif PMK secara nasional terus menurun. Meski, masih ada penambahan kasus di sejumlah provinsi.

Hal itu, lanjutnya, hasil penerapan 5 strategi utama penanganan PMK, yaitu vaksinasi, biosekuriti, testing, pengobatan, dan potong bersyarat disertai pengetatan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Baca Juga  KemenPPPA Hormati Vonis Seumur Hidup Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada 13 Santriwati di Bandung

“Ini untuk mencegah penyebaran virus PMK ke daerah yang lebih luas dan mengurangi penambahan kasus aktif secara efektif,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Namun, menurut dia penhetatan lalulintas hewan dan produk hewan rentan PMK, berpengaruh kepada tersendatnya perputaran roda ekonomi dalam bidang pangan dan peternakan khususnya.

Akibatnya suplai hewan untuk kebutuhan pembibitan dan indukan, juga suplai daging sebagai bahan baku pengolahan produk hewan berkurang.

Baca Juga  Masyarakat Kota Bandung Kini Bisa Perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik

“Pendapatan peternak yang merupakan pelaku utama perdagangan ternak rentan PMK, juga berkurang ,” katanya.

Untuk itu, pemerintah memutuskan melakukan relaksasi berbasis status vaksinasi.

Termasuk, membebaskan lalu lintas di dalam provinsi Bali karena vaksinasi selama 2 bulan terakhir telah mencakup 75% populasi ternak. (Afr)