banner 970x250

Dishub Kota Bandung Berlakukan Pembayaran Denda Derek Non Tunai

Kota Bandung, Brilianews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar. Inovasi ini bisa memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut, ketika terkena penindakan parkir liar masyarakat bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang.

Di sana masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai denda Perda No. 3 Tahun 2020 di loket dengan pilihan pembayaran non tunai.

Baca Juga  Pemdaprov Jabar Fasilitasi Turnamen Gateball Gubernur Jawa Barat Cup 2023

“Hal yang membedakan dari metode pembayaran konvesional adalah transaksinya lebih aman, cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang cash,” ujar Asep, Selasa (6/12/2022).

Asep menjelaskan, pembayaran non tunai untuk retribusi derek ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.

Ia menyebut, hadirnya inovasi ini untuk meminimalisir potensi negatif, seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.

“Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Asep berharap, inovasi ini dapat diterima dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Baca Juga  Jabar Provinsi Terinovatif 2021

Meski demikian, ia juga mengimbau masyarakat Kota Bandung agar senantiasa taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung, agar tidak ditilang dan membayar denda. (hms)