banner 970x250

Libur Nataru 2022/23, KAI Daop 2 Bandung Terjunkan 187 Petugas Amankan Perjalanan KA

Kota Bandung, BriliaNews.com – Selama masa penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023, PT. Kereta api Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengoperasikan 22 perjalanan KA reguler dan 2 KA tambahan.

Pengoperasian KA reguler dan tambahan jarak jauh tersebut, diberlakukan selama 18 hari mulai besok (23/12/2022) sampai 8 Januari 2023.

Untuk itu, PT KAI Daop 2 Bandung menyiapkan 26 lokomotif dan 147 kereta penumpang.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan pada masa angkutan Nataru tahun ini tersedia 214.887 tiket KA Jarak Jauh yang dapat dipesan mulai 45 hari sebelum keberangkatan atau H-45.

“Sampai saat ini, sebanyak 91.678 tiket telah terjual, dengan tujuan berbagai kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Jakarta namun paling banyak tujuan Jawa Timur,” kata Mahendro di Bandung, Rabu (21/12/2022).

Untuk keamanan perjalanan kata Mahendro, petugas telah melakukan upaya guna memastikan kesiapan dan keandalan prasarana seperti jalur rel dan persinyalan.

Sebanyak 187 personel yang terdiri dari petugas pemeriksa jalur, penjaga jalan lintasan serta petugas pengawas daerah rawan juga disiagakan.

Baca Juga  Jabar-DKI Jakarta Jalin Kerja Sama di Bidang Pangan dan UMKM

Demikian pula AMUS (Alat Material Untuk Siaga) juga telah ditempatkan di 12 titik guna meminimalisir serta mengantisipasi potensi gangguan perjalanan KA, yakni di Stasiun Cibeber, Cianjur, Cibungur, Purwakarta, Padalarang, Bandung, Kiaracondong, Cicalengka, Cibatu, Ciawi, Tasikmalaya, dan Banjar.

“Kami juga menyiapkan 473 personel yang akan memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan KA baik di stasiun maupun di atas KA. Tujuh Posko kesehatan juga disiapkan di Stasiun Bandung, Kiaracondong, Cipeundeuy, Cibatu, Banjar, Purwakarta serta Cianjur,” ujarnya.

Mahendro menuturkan dalam penyelenggaraan angkutan Nataru tahun ini, PT KAI menerapkan aturan baru bagi calon penumpang KA jarak jauh yang diberlakukan mulai 19 Desember 2022.

Aturan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022, tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Menurut Mahendro dalam aturan yang baru, pelanggan Kereta Api usia 6 s.d 12 tahun yang belum divaksin, dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca Juga  Tiket KA Libur Nataru 2022/2023 Dijual Mulai 7 Nobember

Sementara pelanggan usia 18 tahun ke atas, wajib vaksin ketiga (booster), untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah qsakit pemerintah.

Sementara bagi usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, sedangkan yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin dan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Ida)