banner 970x250

Satpol PP Kota Bandung Amankan 608 Botol Minol dan 504 Obat Terlarang

Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa (20/12/2022).

Dari hasil operasi yang digelar se hari penuh itu di wilayah kecamatan Andir, Satpol PP mengamankan 608 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebut, operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Nataru 2022-2023.

“Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi, salah satunya kecamatan Andir. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” ujar Rasdian.

Baca Juga  HUT KE-77 TNI, Ridwan Kamil: TNI Selalu Manunggal dengan Rakyat untuk Indonesia Juara

Menanggapi hasil operasi tersebut, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman mengatakan dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” ujar Iman.

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia terbukti melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga  Ridwan Kamil Lapor Terobosan Pendidikan Vokasi dan Progres Vaksinasi Jabar ke BPK

“Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iman. (Ida)