banner 970x250

Survei Penilaian Integritas 2021, Provinsi Jabar Masuk Kategori Rentan Tindak Pidana Korupsi

Bandung, BriliaNews.com – Provinsi Jawa Barat masuk kedalam kategori rentan terhadap tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas tahun 2021 yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), Provinsi Jawa Barat mendapatkan total rate nilai 69,89%. Skor ini diperoleh dari rata-rata komponen internal dan eksternal.

“Skor yang diperoleh Provinsi Jawa Barat ini masih masuk kedalam kategori rentan terhadap tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Sate Bandung, Senin (5/12/2022).

Adapun skor Jawa Barat masih berada di bawah skor rentan nasional yaitu 72,4%. Dari 33 Kabupaten Kota di Jabar pun, hanya tujuh daerah yang mendapakan skor waspada.

“Dari 33 Kabupaten Kota di Jabar, hanya tujuh daerah yang mendapatkan skor SPI dengan kategori waspada, yaitu kota Depok (74,53%), Kota Bogor (75,22%), Kota Bekasi (75,38%), Kabupaten Sumedang (75,17%), Kab. Kuningan (74,5%), dan Kota Cimahi (76,08%). Sementara itu tidak ada wilayah di Jawa Barat yang masuk kategori terjaga atau lebih dari 77,55 persen,” ucap Johanis.

Sementara itu, daerah yang mendapatkan skor SPI 2021 terendah di Jabar adalah Kab. Tasikmalaya dengan skor 45,22 dan masuk kategori sangat rentan.

Johanis menuturkan, di Jawa Barat ini ada cukup banyak kasus yang ditangani atau ditindak oleh KPK.
Ada 132 perkara tindak pidana korupsi di dearah Jawa Barat.

Baca Juga  54 Sekolah di Kota Bandung Siap Kembali Jalani PTMT

Pihak yang sering terlibat korupsi di provinsi ini adalah kepala daerah.

“Berdasarkan data KPK dari 2008-2022 setidaknya ada 21 kepala daerah di Jawa barat yang pernah terjerat tindak pidana korupsi, khusus yang ditangani oleh KPK, bukan aparat hukum lain,” tutur Johanis.

Terkait pengaduan yang masuk ke KPK, khususnya untuk wilayah Jawa Barat, dikatakannya mencapai 335 laporan, dari periode Januari hingga Oktober 2022.

Namun demikian sampai saat ini pihaknya belum mendapat penambahan pengaduan tentang adanya pejabat ataupun pihak swasta, yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi.

“335 pengaduan tersebut masih seputar maladministrasi yang akan ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)” tandasnya.

Sekalipun demikian tegas Johanis, KPK akan terus mengajak pemerintah daerah untuk segera menindak lanjuti rekomendasi hasil temuan SPI tersebut, hingga skor indeksnya di tahun 2022 bisa meningkat.

“Yang terpenting kita bisa bersama-sama menutup celah rawannya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Berkaitan dengan bencana gempa Cianjur, KPK juga akan mengawasi apabila ada tindak korupsi bantuan gempa Cianjur.

“Bila ada laporan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, KPK akan melakukan tindakan tegas,” tegas Johanis.

Baca Juga  Pemprov Jabar Kecam Tindak Kekerasan Komunitas Motor di Bandung

Menanggapi hal itu Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat sudah melakukan upaya untuk meminimalisasi celah korupsi.

“Tata Kelola pemerintahan daerah di Jawa Barat saat ini memang diutamakan untuk menggunakan e-goverment. Digitalisasi ini kami yakini merupakan salah satu upaya yang paling efektif untuk meminimalisasi terjadinya praktik-praktik korupsi,” ucap Eni.

Eni menambahkan, pihaknya juga melaksanakan digitalisasi pada hampir seluruh pelayan publik di pemerintahan jabar, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, pendapatan daerah, termasuk juga manajemen ASN.

Dari sisi pencegahan sendiri, Provinsi Jabar sudah melakukan perbaikan dari tahun sebelumnya.

“Berdasarkan data pada portal jaga.id pada posisi tanggal 30 November 2022 Jabar tercatat sebagai peraih tertinggi untuk Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan nilai 99. ini merupakan perbaikan dari tahun sebelumnya. Tahun 2021 walaupun Jabar tetap sebagai nomor 1 kategori provinsi, namun nilainya masih 91, dan nilai 95 di akhir tahun,” pungkasnya. (Afr/ Adi)