banner 970x250

Oden Haryadi Diambil Sumpah Sebagai Anggota DPRD Jabar PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Kota Bandung, BriliaNews.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat, mengambil sumpah/ janji H. Oden Haryadi sebagai anggota DPRD Jabar Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari fraksi partai Golkar.

Pengambilan sumpah/ janji yang dihadiri Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jabar di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, Rabu (18/1/2023).

H. Oden Haryadi menggantikan H. Ade Barkah Surahman, yang tersandung kasus suap proyek di Indramayu. Ade Barkah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan telah berkekuatan tetap.

Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat, mengatakan pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6386 Tahun 2022, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Prov Jabar.

Baca Juga  DPRD Jabar Setuju Kerjasama Pemprov - Monash University dan University of Nottingham

“Keputusan ini terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji,” tuturnya.

Sebelumnya Ade Barkah Surahman diberhentikan secara tidak hormat melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6385 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Prov. Jabar yang berlaku surut terhitung sejak 28 Juni 2022.

Perlu diketahui Ade Barkah Surahman merupakan mantan Wakil Ketua dan anggota DPRD Jabar masa jabatan 2019-2024.

Ade Barkah terpidana dalam perkara suap terkait Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga  Bapemperda Jabar Bahas 9 Raperda untuk Propemperda 2024

Ia telah diputuskan bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor di Pengdilan Negeri Bandung dan divonis hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan, dan juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 750 juta.

Pewarta : Adi
Editor : Ida