banner 970x250

Parkir Kendaraan Diatas Trotoar Siap-Siap Digembok

Foto : Ilustrasi

Kota Bandung BriliaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak kendaraan bermotor, yang parkir diatas trotoar atau bahu jalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan pihaknya
masih melihat oknum masyarakat, yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan.

Padahal, trotoar dibangun untuk pejalan kaki bukan tempat parkir kendaraan.

“Upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur, perlu diimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga  PSBB Proporsional di Jabar Diperpanjang hingga 31 Mei 2021

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara kendaraan bermotor , yang parkir tidak pada tempatnya akan mendapatkan sangsi
mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” ujar Panji.

Ia menambahkan hukuman itu untuk memberi efek jera agar Kota Bandung lebih tertib.

Baca Juga  Pemprov Jabar Sematkan Nama Mochtar Kusumaatmadja pada Flyover Pasupati Bandung

“Parkir di trotoar atau bahu jalan, bisa mengganggu kelancaran arus lalulintas,” ucapnya
(Afr)