banner 970x250

Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum di Kota Bandung, Resmi Dibatalkan

Kota Bandung, BriliaNews.com – Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (kepwal) nomor : 690/Kep.2908 Eko/2022, tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian sejak Desember 2022 lalu.

“Jadi per hari ini (1 Februari 2023) telah diterbitkan kepwal pencabutan atas kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal,” Kata Yana, Rabu (1/2/2023).

Dengan demikian, kata Yana, mulai 1 Februari 2023 seluruh golongan tarif pelayanan air minum dan air limbah, kembali menggunakan tarif awal.

Baca Juga  PIRA Jabar Optimis Target Keterwakilan Perempuan di DPRD Jabar Terpenuhi

“Berlaku sejak 1 Februari 2023. Semua kembali ke tarif awal,” ujarnya.

Ia pun mengintruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung, untuk segera mengembalikan tarif ke tarif awal.

“PDAM itu BUMD-nya kita. Maka harus taat pada aturan kita,” ungkapnya.

Diketahui penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut, menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung, yakni sebesar 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.

Baca Juga  Bangkitkan Kembali Budaya Bersepeda Melalui Wisata Tematik

Selain tarif air minum, beberapa komoditas penyumbang inflasi bulanan di Kota Bandung, adalah bawang merah, tahu mentah, beras, dan cabai merah.

(Afr)