banner 970x250

Tanggapan Presiden Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat

Jakarta, BriliaNews.com – Presiden Joko Widodo menegaskan, semua pihak harus menghormati keputusan hakim, yang telah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Penegasan itu disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16 Februari 2023.

“Itu (vonis) sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” ujar Presiden.

Lebih jauh, Kepala Negara menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam hal yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan.

Baca Juga  Lembaga Lansia Indonesia Kecamatan Antapani Dikukuhkan

Meskipun demikian, Presiden meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.

“Ya itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah digelar pada Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023.

Ke 5 terdakwa masing-masing Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi istri Sambo pidana penjara 20 tahun. Sementara Kuat Ma’ruf sopir pribadi dijatuhi hukuman 15 tahun serta mantan ajudan Sambo yakni Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
(Afr)