banner 970x250

KAI Daop 2 Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur KA

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur perlintasan atau rel kereta, termasuk ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan.

Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo mengingatkan, melakukan aktivitas atau ngabuburit di sekitar rel kereta api sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi perjalanan Kereta Api.

“Oleh karena itu, Daop 2 Bandung melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di jalur KA, karena selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan KA,” tegas Joko Widagdo dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (24/4/2023).

Joko Widagdo menuturkan pada momen Ramadan, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain atau berjualan di area jalur KA.

Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang dapat merusak prasarana KA.

“Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana KA bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok,” ujarnya.

Baca Juga  Angkutan Nataru 2023/ 2024, KAI Daop 2 Bandung Dapat Dukungan Polda Jabar Untuk Pengamanan

Selain itu, ada pula masyarakat yang melakukan vandalisme, seperti melakukan perusakan prasarana dan pelemparan batu yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan perjalanan termasuk para pelanggan yang ada di dalam kereta.

“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambah Joko.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

“Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” tandasnya.

Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA.

Baca Juga  Chingu Cafe, Tempat Nongkrong Para KPopers

“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran,” pungkasnya.

Berdasarkan data dari KAI Daop 2 Bandung, selama tahun 2020 hingga 20 Maret 2023 tercatat 127 kasus kereta api tertemper orang, dengan rincian korban meninggal dunia 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus.
(Ida)