banner 970x250

Larangan Impor Pakaian Bekas, Walikota : Perlu Solusi Bagi Pelaku

Bandung, BriliaNews.com – Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada, terkait larangan impor pakaian bekas.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, pihaknya akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat, karena di kota Bandung banyak sentra pakaian bekas. “Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat,” ujar Yana saat, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan. Tapi juga perlu ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.

“Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai arahan presiden, regulasi larangan thrifting (berbelanja pakaian bekas) lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

Baca Juga  Bernilai Ekonomis, DPRD Jabar Dorong Pemanfaatan Aset Rotan di Cirebon

“Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” ungkap Eric.

Oleh marena itu, diperlukan sinergitas bersama dan kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

“Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” tuturnya

Baca Juga  Agar Daging Ternak Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi, Ini Tipsnya

Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.

“Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh,” ucapnya.

Editor : Sri