banner 970x250

Sosialisasi Masih Rendah, Buky Wibawa : Banyak PMI Belum Tau Perda Perlindungan Pekerja Migran

Dr. Buky Wibawa Karya Guna, Sekretaris Fraksi Gerindra Persatuan DPRD provinsi Jabar

Kota Bandung, BriliaNews.com – Sekretaris Fraksi Gerindra Persatuan DPRD provinsi Jawa Barat Dr.Buky Wibawa Karya Guna mengungkapkan, masih banyak yang belum tahu bahwa Jawa Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Hal ini menunjukkan bahwa Sosialisasi
Perda Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Jawa Barat, masih rendah.

Artinya kemungkinan besar banyak tenaga migran yang tidak tau hak dan kewajibannya, ketika dia berangkat sebagai tenaga kerja di luar negeri.

“Ketika tadi saya diskusi dengan komponen masyarakat, banyak yang tidak tau bahwa kita punya Perda yang berhubungan dengan Pekerja Migran,” kata Buky Wibawa Karya Guna, usai sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2021 di gedung DPD Partai Gerindra jalan Laswi kota Bandung, Selasa (21/3/2023).

Buky menyatakan belum tersosialisasikannya perda produk tahun 2021 itu, cukup menghawatirkan.

Hal itu dikarenakan masih banyak calon pekerja migran yang sejak proses keberangkatan menghadapi persoalan, mulai dari terkena penipuan dalam pengurusan passport, tempat karantina dan pelatihan yang tidak layak dsb.

Baca Juga  Ingin Tukar Uang Baru untuk Lebaran ? Bank Indonesia Siapkan Kas Keliling

“Ini kan harus dikontrol. Pemerintah harus hadir disitu mulai dari sebelum, proses dan setelah di negara penempatan. Disnakertrans Jabar harus lebih gencar menyosialisasikan Perda tersebut,”
tandasnya.

Demikian pula dengan keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) dikatakannya sangat penting dalam memberikan pembekalan, agar para calon pekerja migran memenuhi syarat kompetensi yakni skill, knowledge dan attitude.

“Tapi jangan hanya formalitas. BLK harus serius mendidik calon tenaga kerja luar negeri, sehingga mereka kompeten. Kurikulum BLK juga harus terus dievaluasi, mengikuti kebutuhan dan perkembangan,” ujarnya.

Menurut Buky dari tiga syarat kompetensi, pekerja migran Indonesia lemah dalam hal attitude dan culture di negara yang dituju. Akibatnya sering terjadi mis komunikasi, karena perbedaan kultur.

“Jadi jangan menyepelekan kultur di negara penempatan, agar tidak terjadi mis komunikasi yang dapat menimbulkan masalah,” pungkasnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Silaturahmi dengan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Jabar

Untuk diketahui Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab.

Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan dan Pembiayaan.

(Ida)