banner 970x250

Kemenag Cabut izin PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

Jakarta, BriliaNews.com – Kementerian Agama telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM), sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan,
Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Pencabutan izin PPIU PT NSWM kata Hilman, dilakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat.

Baca Juga  Didukung LPEI, Indonesia Ekspor Pesawat Terbang ke Filipina

“Kami juga sudah memberikan surat peringatan beberapa kali, sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” ujarnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya.

Dia berharap semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” katanya.

Nur Arifin menandaskan PPIU harus makin professional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.

“Masyarakat yang akan beribadah umrah juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU,” imbuhnya.

Baca Juga  Ridwan Kamil : Memaksa Mudik, Indonesia Terancam Seperti India

Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu sebelum mendaftar untuk umrah.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” kata Mujib Roni menjelaskan.

Editor : Afrida