banner 970x250

Ridwan Kamil: Batas Ahir Pembayaran THR H-7, Tak Boleh Dicicil

Kota Bandung, BriliaNews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan, untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pegawainya.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

“Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja,” ucap Gubernur di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).

Ridwan Kamil menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil, apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan, batas akhir pembayaran THR yaitu H-7 Lebaran.

“Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR,” ucapnya.

Baca Juga  Jabar Gelar Vaksinasi Polio Sasar 4 Juta Balita

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Membuka posko pengaduan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR.

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Menurut Ridwan Kamil kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Sementara Selama Dua Pekan

“Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar penuh,” tegasnya.

Editor : Ida