Bandung, BriliaNews.com – Kemendikbud mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Surat edaran nomor 4 tahun 2023 tertanggal 23 Juni, disebutkan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tidak wajib.
“Sehubungan dengan fenomena dan budaya yang dilaksanakan pada satuan pendidikan usia dini, jenjang pendidikan dasar dan menengah, menghimbau tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan wisuda tidak membebani orang tua/ wali peserta didik,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip Minggu (25/6/2023).
Dalam surat edaran tersebut Kemendikbud juga mengimbau agar melibatkan Komite Sekolah dan orang tua/ wali peserta didik dalam setiap kegiatan sekolah.
“Memastikan agar setiap kegiatan di setiap satuan pendidikan usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, melibatkan Komite sekolah dan orang tua/ wali peserta didik,” lanjut surat edaran yang ditandatangani Sekjen Kemendikbud Suharti.
Selain itu, Kemendikbud juga meminta Disdik provinsi dan Disdik kabupaten/ kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan usia dini, pendidikan jenjang dasar dan pendidikan jenjang menengah, untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.
Surat edaran ini diterbitkan menyusul banyaknya keluhan para orang tua/ wali peserta didik, mengenai kegiatan wisuda pada pendidikan usia dini sampai pendidikan jenjang dasar dan menengah karena biaya yang dikenakan cukup memberatkan.
Padahal, sebelumnya wisuda dilaksanakan hanya untuk lulusan Perguruan Tinggi, sehingga mereka meminta Mendikbud turun tangan untuk membuat regulasi tentang wisuda pada PAUD hingga pendidikan jenjang menengah. (Ida)