banner 970x250
Berita  

19 Kecamatan di Kota Bandung Masuk Zona Merah Narkoba

Kota Bandung, BriliaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung program Kampung Bebas Narkoba, yang digulirkan oleh Polrestabes Bandung.

Hal itu karena program tersebut bisa menimilisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung.

Dukungan itu dilontarkan Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna saat Polrestabes Bandung melakukan Forum Grup Discussion (FGD) di Auditorium Balai Kota Bandung, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya, program Kampung Bebas Narkoba merupakan upaya penguatan terhadap bahaya narkoba bagi masyarakat, dengan mengusung program Lembur Cepot Juara (Cepat Efektif Proaktif Tanpa Pamrih).

Saat ini salah satu kampung bebas narkoba, telah hadir di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir.

“Terima kasih kepada Polrestebes Bandung telah menggagas kegiatan ini. Kami mendukung pembentukan kampung bebas narkoba di Kota Bandung,” kata Ema.

Menurutnya, narkoba masih menjadi persoalan besar. Sehingga perlu upaya-upaya untuk menyelamatkan generasi muda yang sering menjadi sasaran narkoba.

Baca Juga  KAI Daop 2 Bandung Tebar Diskon 20 Persen Tiket KA Jarak Jauh Komersial di Event “Bandung Great Sale”

Untuk itu, perlu ada sinergisitas bersinergi bersama untuk memberantas narkoba.

“Untuk membentuk kampung ini harus bahu membahu, tidak cukup unsur pemerintah juga BNN, tapi keterlibatan masyarakat yang aktif mulai tokoh masyarakat, RT, RW hingga penggerak seperti karang taruna, KNPI dan sebagainya, ” tutur Ema.

Ia mengatakan, terdapat 19 kecamatan di Kota Bandung yang masuk zona merah narkoba. Sehingga dengan hadirnya kampung tersebut, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba.

“Target kita ada 19 kecamatan masuk zona merah, tentunya kita ingin turunkan secara bertahap sehingga Kota Bandung bebas narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan, fungsi kampung atau Lembur Cepot menjadi upaya percepatan untuk meminimalisir peredaran narkoba.

Program Lembur Cepot Juara merupakan bagian dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahguaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca Juga  Karang Taruna Diminta Aktif dalam Siskamling di Kota Bandung

“Bukan hanya hukum saja yang dilakukan, sehingga akan digelorakan setiap kecamatan terutama zona merah,” ungkapnya.

Ia mengakui, terdapat 19 kecamatan di Kota Bandung masuk dalam zona merah narkoba.

Ada 19 kecamatan yang menjadi hasil pantauan Polrestabes Bandung dan BNN. Di antaranya Kecamatan Andir, Coblong, Sukajadi, Kircon, Cicendo, Bojongloa Kaler, Regol, Batunggungal, Rancasari, Cibeunying Kidul, Buahbatu, Sukasari, Bojongloa Kidul, dan Kecamatan Ujungberung.

“Termasuk Kecamatan Cibeunying Kaler, Antapani, Lengkong, Babakan Ciparay dan Bandung Kulon,” bebernya.

Editor  : Didu