banner 970x250

DPRD Jabar Umumkan Usulan Pemberhentian Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Ulum

Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD provinsi Jawa Barat mengumumkan usulan pemberhentian Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan 2018-2023.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ahmad Ru’yat, di kota Bandung, Selasa (1/8/2023).

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” kata Ahmad Ru’yat.

Baca Juga  Jabar Masuk Provinsi Prioritas Program Infrastruktur Hijau

Berita acara usulan pemberhentian tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Jabar, yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Pengumuman usulan pemberhentian ini merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi, dalam pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir,” ujarnya.

Achmad Ru’yat mengatakan, DPRD Jabar juga telah menerima surat dari Kementerian dalam negeri No. 100.2.1.3/3734/SJ Tanggal 21 Juli 2023, perihal usulan nama – nama calon pejabat Gubernur Jawa Barat.

Untuk diketahui, pasangan Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Ulum akan mengahiri masa jabatannya sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018 – 2023 pada 5 September mendatang.

Baca Juga  Lari Sambil Menikmati Suasana Bandung di Pocari Sweat Run 2024

Pewarta : Adi
Editor : Afrida