banner 970x250

Api Berhasil Dipadamkan,Bey Machmudin : Status Darurat Penanganan TPA Sarimukti Tidak Diperpanjang

Kota Bandung, BriliaNews.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melaporkan, kebakaran TPA Sarimukti sudah berhasil dipadamkan. Karena itu, status darurat penanganan TPA Sarimukti yang berakhir 25 September 2023, tidak diperpanjang.

“Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang,” ucap Bey.

Meski begitu, Bey tetap menegaskan bahwa Pemda Kabupaten/Kota di Bandung Raya, harus tetap berkomitmen mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti.

“Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola,” tegasnya.

Setelah berakhir status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti, penanganan kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk masa transisi yang diatur oleh Keputusan Gubernur (Kepgub).

Baca Juga  ARCEO’s Conference ke-44, KAI Commuter Terima Kunjungan Delegasi Kereta Api Tanah Melayu Berhad Malaysia (KTMB)

Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj. Gubernur terhitung mulai 25 September, melibatkan Kodam III/Siliwangi, Damkar Kabupaten/Kota, perangkat daerah Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota, serta ITB.

Saat ini, TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 rit.

Bey mengapresiasi pemda kabupaten dan kota di Bandung Raya yang selama masa darurat sampah, melakukan berbagai upaya untuk pengolahan sampah sehingga beban TPA Sarimukti berkurang.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga terutama di Bandung Raya atas pengertian selama masa darurat sampah, dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ini jadi momentum bagi Bandung Raya dan Jabar untuk mengelola sampah lebih baik, modern, dan terintegrasi,” tuturnya.

Baca Juga  Temulawak Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat Unggulan Indonesia

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar Dani Ramdan mengatakan, meski status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti tidak diperpanjang, namun penanganan darurat sampah di Bandung Raya diperpanjang hingga 25 Oktober.

“Untuk menggunakan kembali TPA Sarimukti, DLH Jabar perlu melaksanakan beberapa hal di antaranya, penutupan tanah di area bekas terbakar dan membangun sistem proteksi kebakaran,” ucap Dani.

Editor  : Afrida