banner 970x250

OJK Panggil AdaKami Untuk Klarifikasi Debitur yang Diduga Bunuh Diri dan Tingginya Biaya Pinjaman

Jakarta, BriliaNews.com – Menyikapi viralnya pemberitaan dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengungkapkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa, mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

“Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” kata Aman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).

Pihak AdaKami mengaku telah memeriksa petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif, untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

“Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, pihak AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan,” tuturnya.

Menanggapi pengakuan dari pihak AdaKami, tegas Aman, OJK meminta pihak AdaKami agar melakukan investigasi mendalam terkait kebenaran informasi adanya korban bunuh diri yang viral.

Baca Juga  AKAR : Upaya Melukai Diri Sendiri, Bentuk Kekecewaan Bonddilie Atas Keputusan Pemerintah Pusat

Kemudian membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi, mengenai korban bunuh diri dan melaporkannya kepada OJK.

“OJK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri tersebut, untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157,” ujar Aman.

OJK pun tengah mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, dan membandingkannya dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending, selama ini ditetapkan oleh AFPI sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek,” jelas Aman.

Menurut Aman, OJK juga memerintahkan AFPI menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending, menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Selain itu, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait, guna mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

Baca Juga  Bio Farma Hadirkan Produk & Layanan Unggulan pada Open House BPOM

“OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat,” tandasnya.

Aman mengingatkan OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan, menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending, untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Kepada konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending, agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.

“Pahami juga syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157,” tutup Aman.

Pewarta : Adi
Editor       :  Afrida