banner 970x250

Pemerintah akan Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Jakarta, BriliaNews.com – Presiden RI Joko Widodo menegaskan, aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial, segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Hal tersebut disampaikan Presiden usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.

Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur, karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

Baca Juga  Imlek 2573 Khongzili, Menag: Semoga Harmoni, Damai, dan Sejahtera

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok, karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang, akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

Baca Juga  Cerita Vivi Pelaku UMKM Ketika Presiden Jokowi Cicipi Keripik Tempenya

Editor  : Afrida