banner 970x250

PN Bandung Eksekusi 39 Objek Tanah dan Bangunan di Kawasan Jalan Jatayu Kota Bandung

Kota Bandung, BriliaNews.com
Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi 39 objek tanah dan bangunan, yang berlokasi di kawasan Jalan Jatayu Dalam dan Jalan Komodor Udara Supadio kota Bandung.

Eksekusi atas 39 objek tanah dan bangunan dengan total luas tanah 8.144,12 M2 dan luas bangunan 1.872 M2 yang dilaksanakan pada Selasa (26/9/2023), atas permohonan pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung.

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono menyatakan,
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan adanya 2 putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan No.423/Pdt.G/2014/PN.Bdg (12 objek) dan Putusan No.426/Pdt.G/2014/PN.Bdg (27 objek) yang dimenangkan oleh PT KAI.

Baca Juga  Bey Machmudin Minta Penanganan Gempa Sumedang Fokus di RSUD

Dalam putusan tersebut pada intinya menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni para penghuni merupakan milik PT KAI dan menghukum para penghuni untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah kepada PT KAI dalam keadaan baik.

“Dari 39 objek tanah dan bangunan tersebut, terdapat 30 penghuni objek yang telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Selama ini kata Mahendro, lahan dan bangunan itu dipergunakan sebagai tempat tinggal dan tidak ada hubungan hukum dengan PT KAI selaku pemilik aset, namun justru menggugat PT KAI dengan klaim kepemilikan.

Mahendro menambahkan, eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Baca Juga  Bawaslu Jabar Tangani 20 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024

“Eksekusi ini sebagai wujud keseriusan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung dalam mengambil alih dan menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai upaya PT KAI dalam melakukan optimalisasi aset guna meningkatkan pendapatan Perusahaan,” tutup Mahendro.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida