banner 970x250

Aktivis Agus Satria Desak Kejari Bale Bandung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Covid-19 di Dinkes KBB

Kota Bandung, BriliaNews.com – Aktivis Jawa Barat Agus Satria mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 APBD Kabupaten Bandung Barat (KBB), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Proyek pengadaan Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp 5 miliar itu, sudah dilaporkan kepada Kejari Bale Bandung setahun lalu.

Namun proyek yang dikerjakan oleh PT MAS selaku pemenang lelang, sampai saat ini belum ada langkah hukum yang pasti.

“Proyek ini sarat dengan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Agus Satria kepada media di Jalan Karang Tengah Kota Bandung, Kamis (12/10/2023).

Agus menjelaskan berdasarkan informasi dari Kajari Bale Bandung (Sugeng Sumarno), Kejari masih menghitung kerugian negara.

“Sampai detik ini masih berhitung kerugian negara. Tentunya kami berharap lembaga mana yang berhitung kerugian negara BPKP atau dari instansi yang lain, kami Kejari ingin adanya hasil lost perhitungan kerugian negara,” ujar Agus mengutip pernyataan Kajari Bale Bandung.

Baca Juga  Peternak Sapi di Pangalengan Kab. Bandung Olah Kotoran Hewan Jadi Pupuk Organik

Bilamana kasus ini harus dilakukan penghitungan kerugian negara oleh pihak BPK, kata Agus seharusnya para pihak berwenang menyegerakan untuk diproses

“Masalahnya itu uang negara yang bersumber dari masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Agus Satria, proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB tersebut, sedang berproses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

“Informasinya sudah (penyidikan), sedang dihitung kerugian negaranya,” ucapnya.

Agus menyatakan diduga proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19, sudah bermasalah sejak proses penganggaran di legislatif dan eksekutif.

“Ada indikasi mark up untuk mengambil keuntungan di luar kewajaran,” tutur dia.

Menurutnya, PT MAS selaku pemenang lelang yang beralamat di Jalan Kebon Kalapa kota Cimahi, spesifikasinya adalah kontraktor bangunan bukan dealer atau showroom mobil.

“informasi yang kami peroleh, produksi mobil Caravan COVID-19 tersebut dilakukan di bengkel rumahan. Sehingga tidak menutup kemungkinan, mobil tersebut hasil modifikasi dari mobil bekas,” papar Agus.

Baca Juga  Omzet Pasar Kreatif Bandung 2021 Tembus Rp3,8 M

“Kalau memperhatikan jumlah anggaran yang mencapai Rp 5 miliar lebih, sudah selayaknya masyarakat mendapatkan sekelas mobil mewah dan canggih untuk penanganan COVID-19,” sambung dia.

Agus menegaskan Kejari Bale Bandung harus segera menetapkan status tersangka kepada semua pihak yang diduga terlibat, termasuk rekanan pihak ketiga.

“Segera tetapkan tersangka, kejaksaan harus tegak lurus dan jangan pernah takut adanya intervensi dari pihak manapun. Pastinya, kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Pewarta : Ida
Editor : Ida