banner 970x250

Terkait Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres, Presiden: Saya Tidak Mencampuri

Beijing, BriliaNews.com – Presiden RI Joko Widodo menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu ditegaskan Joko Widodo merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10/2023) waktu setempat..

Baca Juga  Uu Ruzhanul: OPOP Stimulus Pesantren Kembangkan Usaha

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menanggapi hal itu Presiden menyebut putusan itu merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

Baca Juga  Pulangkan 12 Warga Jabar Korban TPPO di Myanmar, Ridwan Kamil Terus Berkoordinasi dengan Kemenlu

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.

Editor  : Afrida