banner 970x250

Daop 2 Bandung Ingatkan Larangan Masyarakat Lakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali menghimbau masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur KA, karena sangat membahayakan dan melanggar undang-undang.

Himbauan itu disampaikan Manager Humas KAI Daerah Operasi 2 Bandung Ayep Hanapi, menanggapi adanya seorang pria tua pejalan kaki yang tersambar KA 381 Commuter Line Bandung Raya
di KM 162 + 400 petak jalan antara Gedebage – Kiaracondong pada Minggu (3/12/2023).

Akibatnya pria berusia 70 tahun tanpa identitas itu mengalami luka berat dan dibawa oleh Kepolisian setempat, dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit Sartika Asih.

“Sudah banyak korban akibat melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta. Karena itu, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, kecuali petugas untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep Hanapi
dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).

Ia menandaskan masyarakat yang melakukan aktivitas di jalur kereta api, melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), seperti tertuang dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007.

Baca Juga  Pasca Lebaran 2024, Animo Masyarakat Gunakan Kereta Api Untuk Mudik Masih Tinggi

Aturan hukum lainnya yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

“Kami akan mengambil tindakan tegas pada masyarakat yang melakukan aktivitas di jalur kereta. Jika mereka main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tandasnya.

Menurut Ayep Hanapi, untuk menyosialisasikan aturan tersebut, Daop 2 Bandung telah memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis juga akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi perlintasan sebidang yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson, supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Baca Juga  Bey Machmudin Jenguk Korban Kecelakaan Tol Japek di RSUD Karawang

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat, terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI menempatkan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami mengajak masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan, sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran, apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api. Apalagi saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA, seiring dengan mulai dioperasikannya kembali beberapa perjalanan KA,” tutup Ayep.

Pewarta : Adi
Editor       : Afrida