banner 970x250

Perjalanan KA Saat Angkutan Nataru Ditambah, Dirut KAI Imbau Pengguna Jalan Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas, saat melintasi perlintasan sebidang kereta api baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.

Terlebih pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 21 Desember 2023 s.d 7 Januari 2024 KAI menambah 86 KA tambahan,
sehingga frekuensi perjalanan kereta api semakin meningkat.

“Kami terus menghimbau para pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, ketika akan melintas di perlintasan sebidang. Agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang seperti yang terjadi pada Kamis (14/12) di Kalideres Jakarta Barat dan Kab. Bandung Barat tidak terulang kembali,” tegas Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, Jum’at (15/12/2023).

Seperti diketahui pada Kamis (14/12) telah terjadi 2 kecelakaan di perlintasan sebidang, yakni antara truk pick up dengan commuterline di Kalideres, Jakarta Barat, serta antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder di Kab. Bandung Barat.

Sepanjang tahun 2023, KAI mencatat telah terjadi 313 kali kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban meninggal 90 orang, luka berat 70 orang, dan luka ringan sebanyak 71 orang.

Didiek Hartantyo menjelaskan tata cara melintas di perlintasan sebidang.

“Sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, kendaraan berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru melintas,” katanya, Jum’at (15/12/2023).

Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, menurut Didiek, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas.

Sementara dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga  KAI Gerak Cepat Investigasi Kecelakaan KA di Kabupaten Bandung

Di samping itu, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

“Bahkan ada ancaman bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang, yakni dikenakan denda hingga Rp750.000,” ujar Didiek.

Sedangkan keselamatan pada perlintasan sebidang kereta api, seperti menjadikan perlintasan tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan bagi yang belum terpasang, ditegaskannya merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Pada Pasal 5 aturan tersebut disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya, dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan, pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” ujar Didiek.

“KAI juga proaktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya pada periode Nataru mendatang, dengan menambah Petugas Jaga Jalan Lintas (PJL) sebanyak 374 PJL ekstra di Jawa dan Sumatera,” ucapnya.

Terkait tiket yang sudah terjual pada masa angkutan Nataru 2023/2024, per 15 Desember 2023 pkl 07.00 WIB
sebanyak 1.098.181 tiket.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan pada masa Liburan Natal & Tahun Baru (Nataru) selama 18 hari (21 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024), tiket yang terjual sebanyak 38,84% dari total tiket yang disediakan yakni 2.827.280 tiket KA Jarak Jauh, Menengah dan KA Lokal yang dikelola oleh KAI.

Baca Juga  Tingkatkan Keandalan Sarana, KAI Commuter dan JRTM Jepang Tandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama

“Tiket di masa Nataru ini masih banyak tersedia, masyarakat dapat memesan tiket KA melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id dan serta seluruh channel resmi pemesanan tiket KA lainnya. Kami mengimbau agar masyarakat merencanakan liburannya sebaik mungkin,” imbuhnya.

Joni Martinus menyebut ada 10 KA terfavorit dalam masa Libur Nataru, yakni

  1. KA Airlangga (KA 235) relasi Surabaya Pasarturi – Pasar Senen: 24.686 tiket
  2. KA Airlangga (KA 236) relasi Pasar Senen – Surabaya Pasarturi: 24.188 tiket
  3. KA Bengawan (KA 246) relasi Pasar Senen – Purwosari: 19.332 tiket
  4. KA Bengawan (KA 245) relasi Purwosari – Pasar Senen: 19.168 tiket
  5. KA Kahuripan (KA 237) relasi Blitar – Kiaracondong: 18.154 tiket
  6. KA Kahuripan (KA 238) relasi Kiaracondong – Blitar: 18.148 tiket
  7. KA Sri Tanjung (KA 242) relasi Lempuyangan – Ketapang: 18.031 tiket
  8. KA Sri Tanjung (KA 241) relasi Ketapang – Lempuyangan: 17.724 tiket
  9. KA Probowangi (KA 266) relasi Ketapang – Surabaya Gubeng: 12.838 tiket
  10. KA Serayu (KA 251) relasi Purwokerto – Pasar Senen: 12.777 tiket.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida