banner 970x250

1.508 PKL Berjualan di Kawasan Monju Bandung, Ema : Tidak ada Penambahan

Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Tugas Khusus Pedagang Kaki Lima (Satgasus PKL) Kota Bandung terus mengekselerasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Monumen Perjuangan (Monju). Hal ini dilakukan agar Kawasan Monju lebih tertata dan ruang publik di kawasan tersebut, dapat dinikmati secara maksimal oleh pengunjung

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna selaku Ketuas Satgasus PKL mengatakan, jumlah PKL yang berjualan di kawasan Monju tercatat 1.508 PKL.

“Data 1.508 PKL adalah data final. Saya minta semua lengkap datanya. Jangan ada lagi data lain. Data ini sudah final. Data ini yang diakomodir oleh kita,” kata Ema saat memimpin Rapat Koordinasi Satgasus PKL di Balai Kota Bandung, Senin (22/1/2024).

Baca Juga  Atlet Kota Bandung Peraih Medali di SEA Games 2021 Vietnam, Terima Uang Kadeudeuh

Ema menyebutkan, data pasti jumlah PKL di kawasan Monju penting sebagai dasar penataan. Nantinya, PKL yang berada di Tugu Covid-19, akan digeser ke Monju Utara dekat dengan parkiran.

Ema menegaskan, tidak boleh ada penambahan jumlahlah PKL. Sehingga, Satgas PKL harus memastikan dan mengunci jumlahnya.

“Data ini yang kita pegang, data sudah dikunci di 1.508 PKL. Kuncinya hasil pendataan ini tidak boleh ada lagi pengembangan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, PKL di kawasan Monju hanya boleh berjualan pada hari Minggu saja. Untuk itu ia meminta PKL di kawasan Monju yang berjualan harian, harus segera ditertibkan.

“Pedagang harian di Monju untuk ditertibkan, karena area ini hanya untuk mingguan. Jangan sekali-kali melegalkan yang melanggar aturan. Komitmennya kita pegang, jangan diperbolehkan berjualan harian,” ujarnya.

Baca Juga  Bey Machmudin Resmikan PLTS - Biogas Hasil Karya ITB

Secara teknis, para PKL nantinya akan dipindahkan ke area utara Monju, yang juga menjadi kantong parkir kendaraan, khususnya kendaraan roda empat.

Terkait kantong parkir, Ema menuturkan, untuk kendaraan roda dua dapat memarkir kendaraan di kawasan Jalan Majapahit. Sedangkan kendaraan roda empat dapat memarkir kendaraan di Taman Gentong.

Editor : Sri