banner 970x250

Daop 2 Bandung, Terus Ingatkan Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

Kota Bandung, BriliaNews.com – KA No 374 Commuterline Bandung Raya relasi Padalarang – Cicalengka, tertemper seorang pria di KM 159+600 petak jalan Cikudapateuh – Kiaracondong, Selasa (16/1/2024).

Pihak KAI Daop 2 Bandung membenarkan adanya kejadian tersebut.

Diketahui, korban berusia 40 tahun bernama Ade Kurniawan, pedagang yang berdomisili di Jalan Cipicung, Kebon Gedang, Kota Bandung.

Selanjutnya korban dibawa oleh Kepolisian setempat dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit Sartika Asih.

Dengan kejadian ini PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengingatkan hal tersebut, karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di jalur kereta,
kecuali petugas untuk kepentingan operasional kereta api,” tandasnya.

Ayep menegaskan mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. “Kami akan mengambil tindakan tegas kepada warga yang melakukan aktivitas di jalur kereta. Jika ada warga melempar batu ke kereta yang melintas atau meletakkan benda diatas rel, akan kami tangkap. Kemudian kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” tegas Ayep.

Baca Juga  Disdik Luncurkan Akses PPDB Daring Tahun Ajaran 2024/25, Ini Syaratnya

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000.

Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui atau mengabaikan peraturan tersebut, sehingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional, karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

Baca Juga  Sekolah Paham Aturan Main PTMT, Ema Soroti Perilaku Siswa

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat, terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan, sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA,” tutup Ayep.

(Ida)