banner 970x250

Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan Empat Aturan Baru

Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK), sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun.

Empat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 itu, yakni POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah, POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Kemudian POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi serta
POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Terbitnya empat POJK dimaksud ditujukan guna mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun, agar menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan.

“Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam siaran persnya, Kamis (11/1/2024).

Menurut Mahendra, selama ini sektor industri perasuransian, dihadapkan pada keterbatasan kapasitas permodalan.

Hal itu berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri perasuransian, dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.

Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023, adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Baca Juga  Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Dibatasi, Pemkot Bandung Perbanyak KBS dan TPST

Ia menyebut pada saat krisis akibat pandemi COVID-19 yang lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi, dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

Ia menuturkan, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi dalam menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal, atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.

“Substansi utama yang dimuat dalam POJK tersebut antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi kredit, yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi,” ujarnya.

Sementara itu, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Mahendra mengatakan dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun, agar terselenggara secara lebih prudent melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi. Diantaranya Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO).

Baca Juga  Presiden RI Hadiri Pemberian Vaksinasi Massal Sektor Jasa Keuangan

“Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala, yang dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun,” tuturnya.

Mahendra menyatakan salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian, yakni penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk asuransi.

Pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran ini menjadi urgent untuk disempurnakan, agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang variatif dan dinamis, dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan perilaku pasar.

Penyempurnaan pokok pengaturan tersebut antara lain terkait penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi yang disesuaikan dengan kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi. Disamping itu, secara simultan mendorong penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal pengembangan dan pemantauan produk asuransi.

Ia menambahkan, OJK juga akan melakukan penataan industri penjaminan sebagai upaya penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan, yang memegang peran strategis dalam ekosistem pembiayaan bagi pelaku usaha pada segmen UMKM.

“Upaya penataan antara lain dilakukan dengan menyusun peta jalan industri penjaminan, dan memperkuat kerangka pengaturan yang terkait perizinan dan penyelenggaraan usaha pada sektor industri tersebut,” pungkasnya.

Pewarta : Adi
Editor       : Afrida