banner 970x250

Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024, KPU Kabupaten Garut Tetapkan Tiga Zona

Kab. Garut, BriliaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan tiga zona untuk pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024. Ketiga zona tersebut merupakan gabungan dari dua daerah pemilihan (Dapil), yaitu Zona A gabungan Dapil 1 dan 2, Zona B gabungan Dapil 3 dan 4, serta Zona C gabungan Dapil 5 dan 6.

Penetapan zona tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Pemilu 2024 di Aula KPU Garut, Jumat (19/01/2024) ,

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin mengatakan, keputusan resmi mengenai jadwal dan zona kampanye akan segera diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Kabupaten Garut.

Baca Juga  Santuni Kelompok Rentan, Kang Emil Gelar Bakti Sosial Bersama Eiger dan JQR

Dengan adanya jadwal yang terstruktur ini, diharapkan semua peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye dengan tertib dan aman.

“Jadwal kampanye dengan metode rapat umum, dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.

SK ini, imbuhnya merupakan pedoman untuk para peserta Pemilu khususnya partai politik, yang akan melaksanakan kampanye melalui metode rapat umum.

“Kami berharap semua partai politik menaati aturan yang sudah ditetapkan. Partai politik pun bisa melaksanakan semua tahapan kampanye khususnya (kampanye) rapat umum, dengan memperhatikan aspek-aspek yang sudah kita tetapkan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin menyatakan kesiapan Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan pihak lainnya, dalam mendukung suksesnya kampanye rapat umum.

Baca Juga  Perpres Nomor 87 Tahun 2021 Percepat Pembangunan Jabar Selatan

Ia mengimbau peserta kampanye untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, khususnya jika ada konvoi atau arak-arakan.

“Kami harap bisa menjaga keamanan dan kenyamanan masing-masing, sehingga tidak ada pihak yang merasa terganggu, berkaitan dengan penyelenggaraan pengamanan,” ucapnya.

Editor  : Ida