banner 970x250

Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2.813 APK

Kota Bandung, BriliaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menertibkan sebanyak 2.813 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan sejak 1 Desember 2023 sampai 22 Januari 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, pada penertiban APK tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menyebut penertiban APK dilakukan karena melanggar aturan yakni dipasang di area yang dilarang.

“Per 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 mulai 1 Desember sampai 22 Januari 2024, karena ditempatkan pada kawasan khusus di 11 jalan khusus,” ujarnya, Selasa (30/1/2024).

Kawasan Khusus tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan reklame yaitu Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.

Baca Juga  Kunjungi Kota Depok, Atalia Hadiri Peletakan Batu Pertama MCK Bersama

Selain di kawasan khusus, penertiban juga dilakukan pada APK yang membahayakan keselamatan.

Ia menilai seharusnya para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum, selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.

“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” kata dia.

Selain itu, dia juga meminta agar para peserta Pemilu harus menaati ketentuan dalam memasang berbagai alat peraga agar tetap mengikuti Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

Baca Juga  Disdik Luncurkan Akses PPDB Daring Tahun Ajaran 2024/25, Ini Syaratnya

“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK, dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ujarnya.

Editor : Adi