banner 970x250

KASN Rekomendasikan Satu Orang ASN di Jabar Langgar Netralitas pada Pemilu 2024 Ditindaklanjuti

Kota Bandung, BriliaNews.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Jawa Barat (Jabar) Sumasna mengatakan, pihaknya telah menerima satu rekomendasi dari Komisi Paratur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Hal itu diungkapkan Sumasna pada Rapat Evaluasi Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/2/2024).

Menurut Sumasna, KASN menerima laporan dari Bawaslu dan dari hasil penelusuran diketahui memang ada indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN pada Pemilu 2024.

“Rekomendasinya hukuman tingkat sedang karena yang bersangkutan memberikan dukungan pada calon tertentu, dengan posting di medsos. Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat,” tegas Sumasna.

Baca Juga  Ridwan Kamil Apresiasi Kemajuan Ciamis di Bidang Pertanian

Ia menegaskan, netralitas ASN wajib dilaksanakan, terlebih setelah Pemilu Presiden 2024 akan dilanjutkan dengan pilkada serentak pada November 2024.

“Kami akan terus menyosialisasikan aturan main bagi ASN untuk menjaga netralitas, membuat jejaring di kabupaten kota dengan provinsi agar sosialisasi netralitas berjalan optimal,” ujar Sumasna.

Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan mengatakan, selama Pemilu 2024 pihaknya menerima 400 lebih laporan pelanggaran netralitas dan 143 terbukti melanggar.

Baca Juga  Jabar Belum Bebas Rabies, Masyarakat Perlu Waspada

“70 persen dari yang melanggar sudah ditindaklanjuti,” ujar Maria.

Pelanggaran terbanyak, menurut Maria, ASN mengikuti kegiatan kampanye lalu mendukung capres dengan berkomentar atau memberikan “like” di media sosial. 

(Ida)