banner 970x250

KPU Tetapkan Paslon No 02 Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Jakarta, BriliaNews.com – Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan urut 02 sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL/01.08-BA/05/2024 dalam Pemilu 2024, yang diumumkan pada Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat Nasional di Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, jumlah suara sah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara.

Sementara jumlah suara sah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Anies Baswedan, Ph.D dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara.

“Sedangkan jumlah suara sah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara,” ujarnya.

Baca Juga  Daddy Rohanady : Pusat Distribusi Provinsi Jaga Inflasi dan Kesejahteraan Petani Jabar

Pada kesempatan itu Hasyim Asy’ari juga mengumumkan perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum secara nasional, dengan rincian:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa 16.115.655 suara
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya 20.071.706 suara
  3. Partai PDI Perjuangan 25.387.279 suara
  4. Partai Golkar 23.208.654 suara
  5. Partai Nasdem 14.660.516 suara
  6. Partai Buruh 972.910 suara
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 1.281.991 suara
  8. Partai Keadilan Sejahtera 12.781.353 suara
  9. Partai Kebangkitan Nusantara 326.800 suara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat 1.094.588 suara
  11. Partai Garda Republik Indonesia 406.883 suara
  12. Partai Amanat Nasional 1.984.003 suara
  13. Partai Bulan Bintang 484.486 suara
  14. Partai Demokrat 11.283.160 suara
  15. Partai Solidaritas Indonesia 4.260.169 suara
  16. Partai Perindo 1.955.154 suara
  17. Partai Persatuan Pembangunan 5.878.777 suara
  18. Partai Ummat 642.545 suara
Baca Juga  Peternak Terdampak PMK di Garut Terima Dana Kerohiman

Rapat pleno KPU juga menetapkan hasil perolehan suara sah masing-masing calon Anggota DPD secara nasional serta hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota secara nasional.

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20, bulan Maret, tahun 2024, pukul 22.19,” tutupnya.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida