banner 970x250

Kemendagri Perpanjang Jabatan Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Bekasi

Kota Bandung, BriliaNews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan.

Penyerahan keputusan tersebut dilaksanakan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (23/5/2024).

Bey mengatakan, penetapan Kementerian Dalam Negeri RI yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 ini, sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek terutama untuk menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi.

Menurutnya, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan, sudah tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas menjelang pilkada  yang mulai menghangat.

Baca Juga  Unpak Bogor Kukuhkan Sufmi Dasco AhmadSebagai Guru Besar Ilmu Hukum

“Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya dalam sambutan.

Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang pilkada 2024.

Ia berharap diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Bekasi melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan.

“Harapan dan tugas Pj Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, sesuai ketentuan serta amanah membawa kemajuan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Terakhir, Bey berpesan kepada Dani Ramdan perihal kesiapan menghadapi bencana dalam segala aspek.

Baca Juga  Danlanud Husein Sastranegara Serahkan Bantuan Alat Olahraga kepada Sekolah Angkasa

Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam.

“Penting kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana.” tutup Bey Machmudin.

(Ida)