banner 970x250

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur atas Ranperda P2APBD TA 2023

Kota Bandung, BriliaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Ranperda P2APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Taufik Hidayat menjelaskan, berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 184 ayat 1, gubernur menyampaikan Ranperda tentang P2APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini Senin, 24 Juni 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang P2APBD TA 2023,” jelas Taufik Hidayat, Senin (24/6/2024).

Baca Juga  KAI Commuter Komitmen Lakukan Inovasi Keamanan untuk Pengguna Commuter Line

Taufik menjelasakan, tahapan selanjutnya ialah Ranperda tentang P2APBD TA 2023 akan dibahas pada rapat komisi-komisi mulai 25 Juni sampai dengan 27 Juni 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat fraksi-fraksi pada 1 Juli 2023.

Kemudian akan dilaksanakan rapat paripurna pada 2 Juli 2024 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD TA 2023.

Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023, merupakan salah satu kewajiban konstitusional selaku kepala daerah serta wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Provinsi Jabar atas pelaksanaan APBD Provinsi Jabar TA 2023 kepada DPRD Jawa Barat.

Ia mengungkapkan, Ranperda P2APBD TA 2023 yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Laporan hasil pemeriksaannya secara resmii telah disampaikan BPK RI pada saat rapat paripurna DPRD penyerahan LHP atas LKPD TA 2023 pada tanggal 21 Mei 2024 lalu.

Baca Juga  Kenali Cara Mencegah Penularan dan Penyebaran Virus PMK (2)

“Alhamdulillah kita bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya,” kata Bey Triadi Machmudin.

Untuk diketahui, substansi nota pengantar Gubernur Jawa Barat atas Ranperda P2APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 ini meliputi; laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih atau LPSAL, neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

(Adi)