banner 970x250

Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Bebas Murni

Jakarta, BriliaNews.com – Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq,
hari ini (10 Juni 2024), bebas murni setelah mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama dua tahun.

Per hari ini Habib Rizieq pun sudah tak berstatus warga binaan, tapi jadi warga negara pada umumnya.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, Habib Rizieq bebas bersyarat dan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 20 Juli 2022.

Ia mengatakan, karena selama di Rutan Habib Rizieq berbuat baik dan patuh, selanjutnya ia menjalani bimbingan dari Bapas Jakpus di rumah.

“Betul yang bersangkutan berakhir masa bimbingannya pada tanggal 10 Juni 2024,” kata Deddy, Senin (19/6/2024).

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, bebasnya Rizieq Shihab tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga  YMT Akan Ajukan Banding Atas Putusan PN Bandung dan Gugatan Baru Terkait Sengketa Lahan Kebun Binatang Bandung

Bebasnya Rizieq Shihab, juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami Imam Besar Habib Rizieq Shihab Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” tegas Aziz Yanuar.

“Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” tambahnya.

Untuk diketahui, Rizieq ditahan berkaitan dengan dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  KTT OKI Akan Bahas Pembentukan Forum Majelis Permusyawaratan Dunia

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor, telah meresahkan masyarakat.

Kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Editor : Adi