banner 970x250

OJK Berkomitmen Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2023

Jakarta, BriliaNews.com – Dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Hasil pemeriksaan tesebut, terkait kepatuhan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan perkreditan dan pembiayaan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan, berkenaan dengan temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyempurnakan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap, OJK telah melakukan berbagai kebijakan.

“OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 – 2027 pada 27 November 2023,” kata Aman Santosa dalam keterangan resminya,
Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, dalam Roadmap tersebut dicantumkan visi OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan Syariah Indonesia, yakni mengembangkan perbankan Syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Dalam roadmap tersebut dicantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi RP3SI tahun 2023 – 2027

OJK juga telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang diterbitkan pada pada 14 September 2023.

Baca Juga  OJK Apresiasi Penggiat Inklusi Keuangan

“POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah,” jelas Aman.

Selanjutnya tambah Aman Santosa, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024, tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah,
untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dalam penerapan prinsip Syariah.

Sementara itu, atas temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada saat BPR/BPRS dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan LPS, OJK juga telah
menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 nya ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan.

Selain itu, OJK dan LPS telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan Bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam Penyehatan kepada LPS.

Baca Juga  Uu Ruzhanul Dorong Dukungan CSR di  Ciayumajakuning untuk Turunkan "Stunting"

“OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud,” tutur Aman.

Lebih lanjut dikatalannya, OJK juga menindaklajuti hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU).

Aman menjelaskan, OJK sedang dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK.

OJK juga melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU Perusahaan Pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap Perusahaan Pembiayaan tersebut.

“OJK berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen secara berkesinambungan,” tutup Aman.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida