banner 970x250

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latief Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka

Kab. Bandung, BriliaNews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Arsan Latief sebagai tersangka dalam kasus korupsi pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga  Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Terdampak Gempa Bumi di Kabupaten Kuningan

Meski demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.

“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey mengatakan telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri dalam proses untuk menggantikan Arsan Latief.

“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk meminta arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.

“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya.

Baca Juga  Diskimrum Mulai Uji Coba Nyetor Sampah (Nyepah)

Bey juga menjelaskan proses surat menyurat oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri, melalui surat elektronik.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief. 

“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey. 

(Ida)