banner 970x250

PT KAI Daop 2 Bandung Kecam Aksi Pelemparan Batu Terhadap KA Pasundan

Kota Bandung, BriliaNews.com – PT KAI Daop 2 Bandung mengecam aksi pelemparan batu terhadap KA Pasundan, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada Kamis (30/5) lalu.

Aksi vandalisme terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 wib.

Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.

Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menegaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

“Pada pasal tersebut tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Ayep kepada wartawan di stasiun Bandung, Senin (3/5/2024).

Baca Juga  Dukung ARCEO’s Conference, KAI Commuter Terapkan ESG di Seluruh Lingkungan Operasional

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Ia mengatakan, larangan pelemparan pada kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian yang pada Pasal 180 menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, kata Ayep, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat.

Baca Juga  Pemda Se-Jabar Bakal Implementasikan Penggunaan Kartu Kredit Indonesia untuk Belanja Pemerintah

KAI juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutur Ayep.

Pewarta : Adi
Editor       : Afrida