banner 970x250

Perda P2APBD TA 2023 Disahkan, Daddy Rohanady: Ada Dua Catatan Krusial

Kota Bandung, BriliaNews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jabar Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (12/7/2024).

Anggota Banggar DPRD Jawa Barat, sekaligus Wakil Ketua Fraksi Gerindra Daddy Rohanady menjelaskan, Ranperda yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan hasil pemeriksaannya secara resmi telah disampaikan BPK RI dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat.

“Alhamdulilah kita bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya. Hal ini merupakan salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan Pemdaprov Jabar telah dilakukan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Daddy Rohanady kepada wartawan usai rapat paripurna.

Namun demikian, tambah Daddy, ada dua catatan krusial dalam pelaksanaan APBD 2023.

Yang pertama terkait realisasi pendapatan.

Menurutnya, realisasi pendapatan menjadi poin krusial, karena pendapatan adalah sumber untuk pembiayaan berbagai pembangunan.

Baca Juga  Anak Usia di Bawah 12 Tahun kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api

“Di bidang pendapatan, realisasi pendapatan daerah TA 2023 sebesar Rp. 34,77 triliun lebih atau 97,62 persen dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp. 35,62 triliun lebih.

Daddy menjelaskan, ketika realisasi pendapatan 2023 tidak tercapai 100 persen, ini akan mempengaruhi pembiayaan di tahun 2024 dan 2025.

“Tahun 2024 kita sebetulnya berharap ada perbaikan. Namun di tahun 2024 pun kelihatannya, kalau melihat dari capaian hari ini, kita khawatir tidak tercapai juga,” ucapnya.

Apalagi pada tahun 2025, mulai berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Itu yang menjadi masalah. Ketika UU tersebut diberlakukan, APBD Provinsi Jabar, dalam bahasa saya, kita akan mengalami turbulensi jilid 2. Turbulensinya ialah turunnya volume pendapatan kurang lebih 6 triliun rupiah,” ujar Daddy.

“Bayangkan kalau sebuah APBD turun 6 triliun. Saya bisa pastikan, makin banyak pos kegiatan atau program yang tidak terbiayai. Nah itu mau diantisipasi seperti apa,” tambah Daddy.

Catatan krusial kedua, ialah mengenai realisasi program.

Baca Juga  Dilarang Mudik Lebaran 2021, Hasil Survey : 89 Persen Tidak Akan Mudik

Daddy mengatakan, ada beberapa program kegiatan yang masih belum terealisasi.

Contohnya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka dan Lulut Nambo.

“Itu baru dua, dan dua-duanya hari ini belum selesai. Bagaimana mungkin kalau dua ini belum selesai, kita mau bergeser ke TPPAS Ciwaringin di Cirebon, TPPAS regional berikutnya. Bagaimana kita mau merealisasikan TPPAS regional di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta,” ujar Daddy.

Menurutnya, program yang belum terealisasi ini, menjadi PR panjang bagi pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Artinya ada PR panjang, PR serius yang harus kita selesaikan. Positifnya, ini menjadi PR bagi siapapun calon Gubernur dan DPRD berikutnya. Jadi catatan-catatan kritis untuk menjadi renungan, bahan kegiatan pembangunan berikutnya,” tutup Daddy.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida