banner 970x250

Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah

Jakarta, BriliaNews.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah, meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menjelaskan, edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi bagi remaja.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah, dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta (5/8/2024).

Baca Juga  Pegawai Ritel dan Mal di Kota Bandung Sudah Divaksin COVID-19, Aktivitas Ekonomi Menuju Normal

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 28 Tahun 2024, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Baca Juga  Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat dan Satu Toko Minuman

dr. Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP 28 Tahun 2024,
karena aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi, tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Editor : Afrida
Sumber : Kemenkes