banner 970x250

DPRD Jabar Fasilitasi HMI dengan Baznas Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Zakat di Baznas Jabar

Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD Jawa Barat menerima audiensi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BadkoHMI), terkait laporan dugaan adanya penyelewengan dana zakat sebesar 9,8 miliar di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat.

Dalam audiensi tersebut pihak DPRD Jabar memfasilitasi Badko HMI dengan Baznas Prov. Jabar yang dihadiri Biro Kesra Pemprov. Jawa Barat, Inspektorat Pemprov. Jabar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat.

“Titik yang menjadi diskusi adalah penggunaan dana asnaf amil yaitu sebesar 12,5%, dan penggunaan dana asnaf fisabilillah, yang dipakai untuk kekurangan dana operasional. Itulah yang tadi ditanyakan oleh teman-teman HMI. Boleh tidak menggunakan ini? Apa dasar hukumnya?” ungkap Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, usai memimpin pertemuan di ruang Komisi V Gedung DPRD Prov. Jabar, Kamis (8/8/2024).

Abdul Hadi mengungkapkan, dari hasil diskusi, diketahui Baznas Jabar memiliki dasar atas penggunaan dana tersebut.

Selain itu, Baznas sudah menjalani audit dua aspek, yaitu audit dari inspektorat Jawa Barat dan audit syariah dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Kesimpulannya, efektif dan sesuai syariat.

“Semua pertanyaan yang diajukan sudah ada jawabannya. Inspektorat Jenderal Kementerian serta inpektorat Jabar sudah sesuai kewenangannya melakukan audit yang mendalam dan menyeluruh, dengan rekomendasi-rekomendasinya. Jadi kami dari DPRD sampai pada kesimpulan, proses ini sudah dilakukan dengan baik,” tuturnya.

Namun demikian, kata Abdul Hadi ada catatan terkait perbaikan peraturan teknis serta sosialisasi tentang pelaporan dari Baznas ini kepada publik, sehingga kebutuhan informasi publik bisa dipenuhi.

“Jadi kami tidak beropini apapun, kami memfasilitasi supaya masalah ini selesai. Dan tidak ada lagi diskusi-diskusi yang mengulang-ngulang pertanyaan,” tegas Wakil Ketua Komisi V tersebut.

Baca Juga  Keberhasilan Pemkab Sumedang Tangani PMK Bisa Dicontoh Daerah Lain

Sementara itu Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, dan Umum Baznas Jabar Achmad Faisal menjelaskan, penggunaan dana fisabillilah ini bukan kebijakan baru.

Batasan penggunaan dana amil, tercantum dalam Keputusan Menteri Agama No. 606 Tahun 2020, tentang Pendoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional Dan Lembaga Amil Zakat.

Pada peraturan ini, disebutkan dari dana zakat maksimal 12,5 persen, dan dari infak sedekah maksimal 20 persen bisa digunakan untuk dana hak amil.

Ia menambahkan, dalam laporan keuangan Baznas Prov Jabar mengambil dana hak amil sebesar 12,5 persen dari dana zakat, dimana dana tersebut diperuntukan untuk gaji karyawan. Sedangkan untuk operasional lainnya, apabila kurang dari dana hak amil, maka Baznas mengambil dari dana zakat asnaf fisabillilah serta dana infaq.

“Landasannya adalah Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 tentang Hak Amil, pada bagian V dan VI, dan Peraturan Baznas No 1 Tahun 2016 tentang pendoman Penyusunan RKAT Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten Kota Pasal 8 ayat 5,” terangnya.

Berbeda dengan dana hak amil dari zakat, infak, dan sedekah, dari kedua dasar hukum tersebut, batas penggunaan asnaf fisabillilah adalah batas kewajaran, tidak spesifik ditentukan dalam bentuk nominal atau prosentase.

Pembatasan penggunaan asnaf fisabillilah, baru spesifik dari pihak auditor syariah Kemenag RI, yang memberikan rekomendasi pada noticenya, dimana didalamnya disebutkan, “Untuk asnaf amil yang masih kurang setelah mendapatkan 12,5 persen dari dana zakat, maka dapat diambil 12,5 persen dari dana fisabillilah, sehingga statement batas sewajarnya bisa lebih terukur.”

Baca Juga  Ridwan Kamil Siap Bantu Desain Produk Pelaku Usaha Kulit Garut

“Tahun sebelumnya sudah berjalan seperti ini, dan itu pun sesuai kebutuhan. Ketika dari dana amil yang 12,5 persen itu mencukupi, maka tidak mengambil (dari fisabillilah). Tapi ketika ternyata kurang kan kita mengambil. Tahun 2021-2023 pun kami hanya menggunakan 3-4 persen dari fisabillilah,” ungkap Achmad.

“Kenapa kemudian bisa cukup atau kurang? Kan tergantung kita punya mimpi besar atau enggak. Baznas Jabar punya mimpi besar untuk jadi lembaga profesional yang besar lebih bermanfaat lagi untuk masyarakat. Mangkanya kemudian kita melakukan banyak inovasi, banyak perubahan-perubahan. Maka mau tidak mau itu memerlukan biaya yang cukup besar,” tambah Achmad Faisal.

Ia mengatakan, biaya operasional paling banyak digunakan untuk sosialisai, promosi, iklan, infrastruktur, IT, serta digitalisasi.

“Kami juga harus membina 27 kab/kota, karena belum semuanya profesional. Kami ingin Baznas daerah juga bisa kuat,” tuturnya.

Walau begitu, Achmad Faisal mengatakan, karena dana hibah di tahun 2024 ini bertambah cukup besar dari APBD, insyaallah pihaknya tidak akan mengambil dana fisabililah.

“Makanya sekali lagi itu berdasarkan kebutuhan. Ketika memang sangat mendesak, kami menggunakan, tentunya sesuai prosedur. Tetapi kalau memang kami sudah cukup dari sumber yang lain tentu tidak dipakai,” ujar Wakil Ketua Baznas Jabar Achmad Faisal.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida